CEGAH STUNTING DENGAN MENUNDA PERNIKAHAN DINI MELALUI SOSIALISASI DAN EDUKASI DI DESA TALANG MULYA
DOI:
https://doi.org/10.23960/buguh.v6n1.3373Keywords:
stunting; pernikahan dini; edukasi hukum; kesehatan reproduksi; pengabdian kepada masyarakatAbstract
Stunting masih menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang berdampak serius terhadap kualitas tumbuh kembang anak dan pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka stunting adalah praktik pernikahan dini yang masih terjadi di banyak wilayah, termasuk di Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Pernikahan dini menyebabkan kehamilan berisiko pada usia yang belum matang secara biologis dan psikologis, yang pada akhirnya meningkatkan risiko terjadinya stunting pada anak. Rendahnya literasi hukum dan kesehatan masyarakat menjadi faktor utama yang memperkuat praktik tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan melalui metode sosialisasi, edukasi, diskusi, dan pendampingan, dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta remaja dan keluarga di desa tersebut. Materi yang disampaikan meliputi aspek hukum pernikahan dini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, hubungan antara pernikahan dini dan risiko stunting, serta pentingnya kesehatan reproduksi remaja. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai dampak pernikahan dini terhadap kesehatan ibu dan anak, serta tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mendukung penundaan pernikahan dini sebagai upaya pencegahan stunting. Dengan pendekatan yang partisipatif dan berbasis masyarakat, diharapkan kegiatan ini dapat mendorong perubahan perilaku yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Desa Talang Mulya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 BUGUH: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

